Sejarah investasi di Indonesia dimulai sejak era kolonial Belanda (sekitar 1880-an)

Historis Sejarah

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Sejarah investasi di Indonesia dimulai sejak era kolonial Belanda (sekitar 1880-an) dengan masuknya modal asing untuk perkebunan, membentuk pasar modal pertama di Batavia tahun 1912, namun terhenti karena perang. Setelah kemerdekaan, investasi sempat terhenti sebelum diaktifkan kembali tahun 1952, lalu vakum lagi akibat nasionalisasi perusahaan Belanda. Baru pada masa Orde Baru, investasi asing dan domestik berkembang pesat melalui UU PMA 1967, diikuti oleh merger Bursa Efek Jakarta dan Surabaya menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2007, yang terus berkembang dengan berbagai regulasi dan kampanye seperti “Yuk Nabung Saham” untuk mendorong investasi masyarakat.
Era Kolonial (1880-an – 1942)
Awal Mula: Pemerintah Hindia Belanda membuka investasi asing (PMA) di sektor perkebunan (tebu, kopi, teh) setelah UU Agraria 1870.
Pasar Modal Pertama: Bursa Efek Batavia didirikan tahun 1912 untuk transaksi efek perusahaan Belanda.
Terhenti: Aktivitas pasar modal terhenti akibat Perang Dunia I, Depresi Besar, dan pendudukan Jepang.
Pasca-Kemerdekaan (1945 – 1966)
Aktivasi & Vakum: Pasar modal dibuka kembali tahun 1952 oleh Presiden Soekarno, namun kembali tidak aktif karena kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda tahun 1956.
Regulasi: RUU Penanaman Modal Asing diajukan pada 1953 namun gagal, lalu UU No. 78 Tahun 1958 tentang PMA diterbitkan untuk menarik modal.
Era Orde Baru (1967 – 1998)
Kebangkitan Investasi: Penanaman Modal Asing (PMA) dihidupkan kembali melalui UU PMA 1967, dengan investasi Jepang mendominasi berbagai sektor industri melalui joint venture.
Pertumbuhan Pasar Modal: Bursa Efek Jakarta (BEJ) diresmikan kembali tahun 1977, diikuti Bursa Efek Surabaya (BES) tahun 1989.
Era Reformasi dan Modernisasi (1999 – Sekarang)
Merger: BEJ dan BES merger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2007.
Regulasi Baru: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memperbarui aturan PMA.
Pengembangan: BEI meluncurkan kampanye “Yuk Nabung Saham” (2015) dan berbagai kebijakan untuk memudahkan investor, serta diiringi pertumbuhan jumlah investor secara signifikan.
Regulator: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi regulator tertinggi industri keuangan, termasuk pasar modal. (Redaksi)

Pos terkait