Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan administrasi negara. FORMASI menilai polemik yang berkembang di ruang publik lebih didorong oleh kesalahpahaman terhadap regulasi kepegawaian aparatur sipil negara.
Ketua FORMASI Kuningan, Manap Suharnap, menyatakan bahwa secara normatif tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang kepala sekolah menduduki jabatan struktural atau jabatan administrasi, sepanjang proses pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme mutasi dan promosi yang berlaku.
“Tidak ada satu pun aturan yang melarang kepala sekolah diangkat menjadi Kabid. Secara hukum dan administrasi negara, kebijakan tersebut diperbolehkan dan sah,” ujar Manap, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur manajemen ASN, termasuk pola pengembangan karier dan jenis jabatan. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 dan PP Nomor 13 Tahun 2002 dinilai masih relevan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN. Regulasi tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menekankan fleksibilitas manajemen karier ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Manap menambahkan, pengangkatan pejabat fungsional ke jabatan struktural mensyaratkan terpenuhinya sejumlah ketentuan, antara lain kebutuhan organisasi, pemenuhan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, penilaian kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir, serta kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai jenjang jabatan.
Menanggapi isu kekurangan kepala sekolah yang dikaitkan dengan pengangkatan Kabid dari unsur kepala sekolah, FORMASI menilai narasi tersebut tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menyalahkan kebijakan struktural di Dinas Pendidikan. Menurut Manap, persoalan kekurangan kepala sekolah merupakan problem sistemik yang harus diselesaikan melalui manajemen ASN secara komprehensif.
“Kalau disebut kurang lazim, itu ranah kebijakan. Namun jangan dipelintir seolah-olah terjadi pelanggaran hukum atau maladministrasi. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
FORMASI juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan publik disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis data, tanpa membangun opini yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kritik itu penting, tetapi harus rasional dan berimbang. Jangan sampai opini yang tidak utuh justru menyesatkan publik dan merugikan dunia pendidikan,” pungkas Manap.
| red/andri hdw |





