Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Pengunduran diri Kepala Desa Cihideung Hilir bersama 11 perangkat desa pasca aksi demonstrasi warga menjadi perhatian sejumlah kalangan. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan birokrasi, Abdul Haris, SH, mengingatkan pentingnya kehati-hatian kepala daerah dalam mengambil keputusan administratif agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Abdul Haris, kewenangan kepala daerah dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepala desa tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Dalam konteks pemberhentian kepala desa, kepala daerah harus berpedoman pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bersifat mengikat dan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya, Senin (5/12/2025)
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara wajib berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan kehati-hatian. Tanpa dasar hukum yang kuat, keputusan administratif berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Abdul Haris juga mengingatkan bahwa kekeliruan dalam menerbitkan SK kepala desa dapat membuka ruang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apabila keputusan yang diambil tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, maka sangat mungkin untuk diuji melalui mekanisme PTUN. Hal ini tentu berisiko bagi penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional, dengan memisahkan antara dinamika aspirasi masyarakat dan proses penegakan hukum.
“Aspirasi publik harus dihormati, namun penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Abdul Haris.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menyampaikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan menyikapi pengunduran diri Kepala Desa Cihideung Hilir dan perangkat desanya.
| red/4nd121 |





