Membuka Jalan Perpindahan Jabatan: Reformasi Senyap Birokrasi Sumbawa

Sumbawa Besar NTB
tribunbtipikor. Com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah saatnya membuka ruang yang adil dan bermartabat bagi perpindahan pejabat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Kesempatan ini bukan sekadar opsi administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang rasional dan manusiawi, yang harus difasilitasi secara serius oleh BKPSDM.

Dalam praktik birokrasi, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pejabat struktural yang tidak lagi diinginkan eksistensi dan keberadaannya oleh kepala daerah selaku pengguna jabatan.

Dalam kondisi demikian, mempertahankan mereka dalam posisi struktural justru melahirkan situasi tidak sehat ” dipandang sinis, terdiskriminasi oleh sistem yang dikembangkan, dan pada akhirnya menjadi beban organisasi.

Perpindahan ke jabatan fungsional semestinya menjadi jalan keluar yang terhormat, bukan hukuman terselubung.
Namun pada sisi lain, reformasi ini tidak boleh berhenti pada pemindahan jabatan semata.

Evaluasi kinerja pejabat fungsional di seluruh perangkat daerah juga menjadi keharusan, khususnya analis kebijakan, perencana, dan jabatan fungsional strategis lainnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit pejabat fungsional yang justru tidak produktif dan minim kontribusi, meski secara regulasi memegang peran penting dalam penguatan tata kelola.

Permasalahan birokrasi Sumbawa juga bersumber pada lemahnya kemampuan manajerial sebagian pejabat struktural dalam mengoptimalkan output pejabat fungsional di lingkup organisasinya.

Akibatnya, potensi keahlian yang seharusnya menjadi mesin produksi kebijakan dan pelayanan publik justru stagnan, bahkan mati fungsi.
Contoh nyata dapat dilihat pada tidak optimalnya peran pejabat fungsional PU2PD di Inspektorat.

Ketika fungsi ini tidak berjalan, maka kontribusi terhadap perbaikan proses bisnis dan prosedur ” yang sejatinya menjadi nadi pelayanan publik berkualitas ikut lumpuh.

Padahal, di titik inilah seharusnya birokrasi membangun sistem yang memproteksi tata kelola pemerintahan dari gratifikasi serta bersifat preventif terhadap praktik korupsi.

Pada akhirnya, harapan publik tertuju pada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa agar memberi atensi serius dan konkret dalam menerjemahkan visi Bupati: menciptakan birokrasi yang unggul, profesional, dan menjadi kekuatan perubahan (power of change) bagi daerah.

Tanpa keberanian membenahi struktur, fungsi, dan manajemen aparatur, visi tersebut berisiko berhenti sebagai slogan belaka

( Irwanto )

Pos terkait