Arah Penggunaan Dana Desa 2026 Fokus Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Desa

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat desa guna mendorong kemandirian, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Rancangan Permendesa Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, menyampaikan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2023, prioritas Dana Desa.

  1. Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Kursus Online Pemberdayaan

Melalui pelatihan pertanian, peternakan, perikanan, pengelolaan hasil panen, serta penguatan jaringan pemasaran berbasis desa dan antar desa.

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
    Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa melalui musyawarah desa.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
    Meliputi pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah terpadu, energi terbarukan (biogas, biofuel, PLTS), serta perlindungan ekosistem desa.
  3. Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal dan Desa Wisata
    Dukungan sarana prasarana desa wisata, pengembangan BUMDes, kerja sama antar desa, dan promosi berbasis digital.Aplikasi Pelaporan Desa.
  4. Pengembangan Kewirausahaan dan Ekonomi Produktif
    Pelatihan UMKM, ekonomi kreatif, kuliner lokal, kerajinan berbahan baku desa, serta pemasaran digital produk desa.

Fokus Dana Desa 2026

Dalam rancangan kebijakan terbaru, Dana Desa 2026 juga wajib mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan partisipatif. Dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu Dana Desa.
Dengan arah kebijakan ini, Dana Desa diharapkan semakin optimal dalam memberdayakan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan desa yang mandiri serta berkelanjutan. (Redaksi)

Pos terkait