Jakarta | Tribun Tipikor.com
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik nasional. Sejumlah poin strategis yang disebut masuk dalam pembahasan revisi dinilai akan membawa perubahan besar terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia.
Dalam infografik yang beredar luas di ruang publik, terdapat sembilan butir utama rencana revisi UU Pemilu yang sebagian di antaranya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut disebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, efektivitas pemilu, hingga reformasi sistem politik nasional.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun. Kebijakan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 135/2024 dan dinilai dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dianggap terlalu kompleks.
Selain itu, revisi juga memuat penghapusan presidential threshold sebagaimana Putusan MK Nomor 62/2024. Jika diterapkan, seluruh partai politik peserta pemilu berpotensi memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu di parlemen.
Perubahan lain yang menjadi sorotan ialah evaluasi parliamentary threshold 4 persen. Kebijakan ini disebut bertujuan mengurangi banyaknya suara rakyat yang terbuang akibat partai gagal melewati ambang batas parlemen.
Tidak hanya itu, sistem pemilu juga diwacanakan berubah menjadi sistem campuran antara proporsional terbuka dan tertutup. Skema tersebut dipandang sebagai upaya mencari titik tengah antara kedaulatan pemilih dan penguatan sistem kaderisasi partai politik.
Dalam aspek keterwakilan politik, revisi UU Pemilu juga disebut akan memperkuat kewajiban kuota perempuan sebesar 30 persen disertai sanksi bagi partai yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu, isu pembatasan dana kampanye dan peningkatan transparansi sumber dana politik menjadi bagian penting dalam upaya menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Revisi juga diarahkan pada penguatan sistem digital untuk meningkatkan akuntabilitas pemilu, termasuk dalam pengawasan dan transparansi proses penghitungan suara.
Poin terakhir yang dinilai cukup krusial adalah reformasi seleksi penyelenggara pemilu. Dalam usulan tersebut, mekanisme fit and proper test oleh DPR terhadap penyelenggara pemilu diwacanakan dihapus guna mengurangi intervensi politik dan memperkuat independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Pengamat politik menilai, revisi UU Pemilu ini akan menjadi salah satu agenda politik paling menentukan menjelang kontestasi demokrasi mendatang. Di satu sisi, revisi dianggap sebagai momentum reformasi sistem politik nasional. Namun di sisi lain, publik juga diminta tetap kritis agar perubahan aturan tidak justru menguntungkan kepentingan elite tertentu.
Dengan berbagai poin strategis yang diusulkan, revisi UU Pemilu diperkirakan akan memicu perdebatan panjang di parlemen maupun di tengah masyarakat sipil. Pemerintah dan DPR pun didorong membuka ruang partisipasi publik secara luas agar revisi benar-benar berpihak pada kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
| red/ dri |





