Bekasi, Tribuntipikor Online _
Syarat nikah siri harus memenuhi rukun nikah Islam (ada mempelai laki-laki, perempuan, wali, 2 saksi, ijab kabul) dan syarat calon mempelai, seperti beragama Islam, identitas jelas, tidak ada halangan mahram, tidak terpaksa, serta tidak sedang ihram. Meskipun sah secara agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara sehingga tidak tercatat di KUA/Catatan Sipil.
Rukun Nikah (Syarat Agama)
Mempelai Laki-laki: Beragama Islam, jelas identitasnya, tidak memiliki 4 istri, bukan mahram, tidak sedang ihram, dan mampu bertanggung jawab.
Mempelai Perempuan: Beragama Islam, jelas identitasnya, bukan mahram, tidak dalam ikatan pernikahan lain atau masa iddah, dan tidak sedang ihram.
Wali Nikah: Wali nasab (ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dll.).
Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil.
Ijab Kabul: Serah terima akad yang jelas.
Syarat Tambahan (Agar Diakui Negara/Bisa Dicatatkan)
Untuk mendapatkan pengakuan negara (melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama), diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa pernikahan belum tercatat, serta dokumen kependudukan (KTP, KK).
Peringatan Penting
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga tidak ada perlindungan hukum, tidak bisa membuat KK, Akta Lahir anak, waris, dll..
Jika ingin diakui negara, Anda harus melakukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama untuk mendapatkan buku nikah resmi. (Redaksi)





