Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor .Com – Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan tajam. Di balik dalih penagihan kredit, muncul dugaan kuat terjadinya eksekusi jaminan fidusia ilegal, dilakukan secara sepihak, penuh tekanan, dan sarat intimidasi terhadap konsumen.
Aron Ketua LSM GEPAKTA Kepada awak media tribun tipikor.com 28/12/25 menerangkan
Ironisnya, praktik ini berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang eksekusi sepihak melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa kreditur tidak lagi memiliki kewenangan menarik kendaraan secara paksa tanpa proses hukum” terangnya
Putusan MK Diabaikan, Konsumen Jadi Korban
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
Eksekusi jaminan fidusia hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela,
Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan main hakim sendiri.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. di Kab Sumbawa NTB kendaraan tetap dirampas paksa, seolah-olah Putusan MK tak pernah ada.” Jelas Aron
Debt Collector Dikerahkan, Hukum Disingkirkan
Perusahaan pembiayaan diduga masih mengerahkan debt collector, “Pt Global ”, dan pihak eksternal untuk menarik kendaraan
bahkan di tempat umum.
Modusnya berulang dan sistematis:
intimidasi,
tekanan psikologis,
ancaman,
pemaksaan fisik dan verbal terhadap Debitur
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi indikasi kejahatan terorganisir yang berlindung di balik kontrak kredit.
Dasar Hukum Dilanggar Terang-Terangan
Penarikan sepihak tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi hukum:
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Eksekusi wajib mengikuti mekanisme hukum, bukan melalui kekerasan di lapangan. - Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Menghapus praktik “eksekusi langsung” oleh leasing. Tanpa putusan pengadilan, penarikan adalah ilegal. - Permenkeu No. 130 Tahun 2012 & POJK No. 29 Tahun 2014
Mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia.
— Jika tidak terdaftar, leasing tidak memiliki hak eksekusi.
— Sengketa hanya dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan perampasan.
Dengan kata lain, tanpa sertifikat fidusia yang sah, penarikan kendaraan adalah perbuatan melawan hukum.” Urainya
Hukum Seolah Mati
Meski aturan jelas, praktik ilegal tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Konsumen diperlakukan layaknya pelaku kriminal, padahal perkara kredit adalah sengketa perdata, bukan pidana.
Lebih memprihatinkan, laporan korban kerap berujung pada:
“mediasi”,
“damai”,
atau penghentian proses.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistemik, bahkan potensi dugaan keberpihakan oknum aparat terhadap kepentingan perusahaan pembiayaan.” Jelas Aron
Ini Bukan Penagihan, Ini Perampasan
Jika:
tidak ada penetapan pengadilan,
tidak ada penyerahan sukarela,
tidak ada sertifikat fidusia terdaftar,
maka penarikan kendaraan bukan eksekusi hukum, melainkan perampasan yang berpotensi pidana.
Publik Menuntut Negara Hadir
Masyarakat kini mendesak:
penertiban total terhadap leasing dan debt collector,
penegakan tegas Putusan MK,
penindakan oknum aparat yang membiarkan praktik ilegal,
perlindungan nyata bagi konsumen.
Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan pembiayaan.
Jika hukum tunduk pada debt collector, maka yang runtuh bukan hanya keadilan—melainkan kedaulatan hukum itu sendiri.” Pungkas Aron
( Irwanto )





