Garut,Tribuntipikor.com
Perselisihan sepele soal retribusi di kawasan objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB dan kini tengah ditangani Polsek Cikelet Polres Garut.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengungkapkan bahwa korban dalam kejadian tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kampung Santolo. Insiden bermula dari adu mulut antara korban dengan terduga pelaku terkait persoalan penarikan retribusi di area wisata Pantai Santolo.
Cekcok yang awalnya hanya berupa perdebatan verbal itu kemudian memanas. Terduga pelaku berinisial AY (35), warga Kampung Santolo, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban pada bagian pelipis kanan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Mendapat laporan kejadian tersebut, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan lokasi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Korban segera dibawa ke Puskesmas Cikelet guna mendapatkan penanganan medis,” ujar Iptu Aktas kepada wartawan.
Saat ini, Polsek Cikelet masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi kejadian dan unsur pidana yang terjadi. Aparat kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Cikelet mengimbau masyarakat, khususnya di kawasan objek wisata, agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.(DB)





