Kuningan|tribun TIPIKOR.com
Banjir yang berulang kali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Padepokan Ciptawening Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa bencana tersebut merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis di kawasan hulu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
perwakilan Padepokan Ciptawening, Kang Iyan Mukdiana, S.Sos., dalam keterangan resminya pada Senin (29/12/2025). Ia menilai narasi yang selama ini menyebut banjir sebagai takdir atau akibat hujan ekstrem perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
“Tidak semua bencana adalah takdir. Banjir yang menenggelamkan permukiman, menghanyutkan harta benda, bahkan merenggut korban jiwa memiliki sebab yang jelas dan dapat ditelusuri, terutama kerusakan hutan di kawasan hulu,” ujar Iyan.
Menurutnya, praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air. Penebangan pohon besar tanpa kendali menyebabkan tanah kehilangan struktur penahan, sementara akar pohon yang seharusnya mengikat tanah dan menyerap air tidak lagi berfungsi.
“Ketika hujan turun, air tidak terserap dengan baik. Air mengalir serentak membawa lumpur dan kayu gelondongan. Di sungai, material tersebut membentuk bendungan liar yang sewaktu-waktu jebol dan memicu banjir bandang,” jelasnya.
Iyan mencontohkan sejumlah sungai di Sumatera yang meluap bukan tanpa sebab, melainkan akibat rusaknya sistem ekologis di wilayah hulu. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa banjir yang terjadi bukan musibah biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang berulang.
Ia juga menyinggung langkah negara yang mulai mengakui adanya unsur pidana dalam perusakan hutan. Data Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan adanya puluhan perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan di Sumatera, bahkan salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini menegaskan bahwa negara tidak lagi bisa menyebutnya sekadar bencana alam. Ada pelaku, ada pola, dan ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Iyan mengingatkan agar publik tidak salah arah dalam menunjuk pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai, setiap kali banjir terjadi, sering muncul upaya menyalahkan komoditas sawit secara umum tanpa membedakan antara praktik ilegal dan usaha perkebunan yang sah.
“Harus dibedakan secara tegas antara pembalakan liar dan perkebunan legal, antara perusakan hutan lindung dan budidaya berizin. Menyamaratakan sawit sebagai biang banjir adalah kesalahan analitis dan berpotensi menyesatkan,” katanya.
Ia menegaskan, fokus utama penanganan banjir harus diarahkan pada penindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar, pencabutan izin, penyitaan aset, tuntutan ganti rugi, serta pemulihan hutan di kawasan hulu.
“Rakyat tidak cukup hanya diberi bantuan darurat setiap kali banjir datang. Yang dibutuhkan adalah keadilan ekologis dan keberanian negara menghentikan kejahatan lingkungan. Selama hutan terus dirusak, banjir akan terus berulang,” pungkasnya.
| andri hdw |





