Dumai; tribuntipikor.com,
Uang Sudrianto yang diterima J,Siallagan tertulis di.kuintansi sebesar 50.000.000.( lima puluh juta rupiah ) tertanggal 19/2 /2018, adalah tulisan Naik simanjuntak . hal itu terungkap saat J Siallagan dan naik simanjuntak ( Njtk ) di temui Tim Y LBH CCI kota Dumai di Jl Horas Simpang pulai Dumai Rabu 24/12.
Ketika kuintansi tanda bukti terima uang dari Sudrianto RP 50.000.000 tersebut di konfirmasi kepada J,Siallagan pada Sabtu 27/12 malam, saat ketemu pada satu tempat di kedai kopi di daerah Simpang Pulai, J,Siallagan tidak membantah soal tulisan di kuintansi tetsebut adalah tulisan tangan naik Simanjuntak ( Njtk) .dan kuintansi itu ditandatangani oleh Njtk sebagai saksi.
Terkait tuntutan Sudrianto kepada J,Siallagan untuk.memgembalikan uang RP.50.000.000, bahwa pada tanggal 27/2/ ,2025, uang sebesar ,RP 35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah) tertulis di kuintansi,telah di serahkan J Siallagan kepada Naik Simanjuntak ( N jtk ). Selanjut nya uang tersebut di janjikan naik Simanjuntak diserahkan kepada Sudrianto, ujar J Siallagan menjelaskan kepada awak media..
Maksud nya,uang RP35.000.000. tersebut diserahkan kepada Sudrianto. sebagai pengembalian sebagian uang Sudrianto yang RP 50.000.000 yang diterima J Siallagan seperti tertulis dikuintansi
bukti tanda terima uang dari Sudrianto tertanggal 19 / 2 /2025. Namun uang tersebut ,satu sen pun tidak ada di berikan naik Simanjuntak( N jtk ) kepada Sudrianto.hal tersebut terungkap sesuai keterangan J Siallagan kepada Wartawan dan kepada Tim YLBH CCI kota Dumai Sabtu 27/12.bahkan Sudrianto ketika dikonfirmasi Sabtu 27/12 ,tidak ada saya terima uang dari Naik Simanjuntak ujarya.
Sementara Njtk telah dihubungi berulangkali ditelepon tidak dapat dihubungi Sabtu 27/12 ,tetapi imformasi didapat Njtk tidak berada di rumah nya ” lantaran pergi cari brondolan buah sawit”.sampai jam 10 malam ditinggu Tim Y LBH CCI dan Wartawan belum juga pulang ke rumah nya. sehingga tidak dapat dikonfirmasi,terkait kemana ? uang RP 35 000.000 yang diserahkan J Siallagan tersebut ? Yang seharus nya diserahkan Njtk kepada Sudrianto.”diduga uang itu di embat habis oleh Njtk ?. soal ini, ketua DPD Y LBH CCI Dumai, Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, bahwa ulah Njtk tidak dapat ditolerir,maka Njtk siap siap lah untuk digugat sesuai hukum yang berlaku tegas nya . ( RDS /AHS ).





