Lapas Sukamiskin Bandung, Memberikan Remisi Natal 2025 Untuk 51 Narapidana di Lapas Kelas I Bandung

Bandung-Tribun tipikor.com

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyono, Kamis 25 Desember 2025, tepatnya pada Hari Raya Natal tahun ini, tanggal 25 Desember 2025, memberikan remisi pada 51 narapidana atau pengurangan dalam masa menjalani masa pidana berdasarkan:

  • Keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

•Surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor : PAS. PK.01.01.02 -314 taggal 5 oktober 2016 tentang remisi narapidana.

•Surat edaran Direktur Jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.03-1993 tanggal 5 Desember 2025 Perihal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana khusus hari raya natal tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan.

Narapidana mendapatkan remisi dengan syarat : narapidana berkelakuan baik, Telah menjalani masa pidana dari 6 bulan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Lembaga pemasyarakatan sukamiskin menerangkan bahwa warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidanannya : pidana umum berjumlah 12 orang, korupsi berjumlah 36 orang, narkotika berjumlah 1 orang, pencucian uang berjumlah 2 orang.

Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, warga binaan narapidananya berjumlah 475 orang, tahanannya berjumlah 6 orang. Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengatakan narapidana yang tidak mendapatkan remisi narapidana sedang menjalani subsider berjumlah 6 orang, pidana seumur hidup berjumlah 2 orang, proses usulan integrasi 2 orang.

(Indra jaya)

Pos terkait