Cilacap Tribun Tipikor
Kantor pertanahan Cilacap menyerahkan sertifikat Redistribusi tanah kepada warga masyarakat. Yang di laksanakan pada hari Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menyerahkan 616 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Sekres Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Asisten Ekonomi dan Pembangunan FERRY ADHI DHARMA, S.T., M.Si., Camat Kedungreja beserta Forkopimca, serta seluruh warga penerima sertipikat redistribusi tanah.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bupati Cilacap yang diwakili Sekda, bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T.
Redistribusi tanah ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang telah menguasai lahan sejak tahun 1980. Setelah melalui proses pendataan, pengukuran, pemetaan, hingga pemeriksaan data yuridis, sertipikat resmi akhirnya diterbitkan sesuai ketentuan hukum.
Data Redistribusi Tanah Desa Kaliwungu
- Tahun 2024: 669 bidang (407 KK) – luas 59,89 Ha
- Tahun 2025: 616 bidang (427 KK) – luas 54,22 Ha
Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap berpesan agar sertipikat disimpan dengan baik, dimanfaatkan secara produktif, dan dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Harapannya, redistribusi tanah ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaliwungu dan mendukung pembangunan daerah.,” kata Andri Kristanto.





