Rehab Kantor Desa Cikopomayak Rp250 Juta Disinyalir Tak Sesuai RAB, Kades Sulit Dikonfirmasi

Bogor-tribun tipikor

– Proyek rehabilitasi Kantor Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya besar. Kegiatan yang menelan anggaran fantastis hingga Rp250.000.000 dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tersebut disinyalir tidak sebanding dengan volume dan hasil pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, rehab kantor desa tersebut memiliki volume pekerjaan 9 meter x 9 meter dan berlokasi di Kampung Pasirnangka RT 002 RW 002, Desa Cikopomayak. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang dinilai masyarakat jauh dari kata rehabilitasi besar sebagaimana tercermin dari nilai anggaran ratusan juta rupiah.

“Kalau hanya ukuran 9×9 meter, kami heran anggarannya bisa sampai Rp250 juta. Secara fisik tidak terlihat pekerjaan yang signifikan,” ungkap salah seorang warga setempat.

Ironisnya, ketika publik membutuhkan klarifikasi, Kepala Desa Cikopomayak justru sulit ditemui. Beberapa kali awak media tribuntipikor.com mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan terkait perencanaan, realisasi anggaran, hingga rincian RAB, namun kepala desa disebut selalu tidak berada di tempat.

Sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan publik adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran desa. Padahal, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa wajib membuka informasi, terlebih menyangkut penggunaan dana publik.

Kami minta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat pengawas lainnya untuk turun tangan melakukan audit dan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan dan RAB yang telah ditetapkan.pungksa nyah.

(A miptah)
Tim investigasi

Pos terkait