Kota Bekasi, Tribuntipikor Online _
Kota Bekasi — Dalam upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Program Pemberian Insentif Pajak Daerah Tahun 2025 Periode 08 Desember S.D 30 Desember 2025. Program ini mencakup dua jenis insentif, yaitu pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Bekasi terhadap masyarakat yang terdampak beban ekonomi, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkeadilan. Melalui program ini, Bapenda Kota Bekasi ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, dengan tetap menjaga asas keadilan dan transparansi dalam pelayanan
Program pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan atas ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda atau sanksi.
Pemberian insentif PBB-P2 ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan 08 Desember s.d 30 Desember 2025 dengan besaran pengurangan pokok ketetapan sebagai berikut:
75% untuk ketetapan PBB-P2 di bawah Tahun Pajak 2013;
50% untuk ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 s.d. 2019;
25% untuk ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 s.d. 2023; dan
10% untuk ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 s.d 2025.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap percepatan legalisasi aset masyarakat, sekaligus memperkuat basis data pertanahan dan pajak daerah.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya selama periode program berlangsung pada tahun 2025. Informasi lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme, dan jadwal pelaksanaan dapat diakses melalui laman resmi Bapenda Kota Bekasi atau langsung ke kantor UPTD terdekat.(Redaksi)





