DAK (Dana Alokasi Khusus)

Bekasi, Tribuntipikor Online _

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana dari APBN Indonesia untuk membantu daerah mendanai kegiatan khusus sesuai prioritas nasional, dibagi menjadi DAK Fisik (infrastruktur) dan Non Fisik (operasional), serta ada juga istilah dak dalam konstruksi bangunan (plat lantai beton), atau bisa merujuk pada Dak Prescott (pemain football). Tergantung konteksnya, DAK dapat berarti dana pemerintah pusat, plat lantai beton, atau nama orang.

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Pemerintahan
    Definisi: Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
    Tujuan: Mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan mendukung program prioritas seperti pencegahan stunting atau peningkatan kualitas infrastruktur dasar.
    Jenis:
    DAK Fisik: Membiayai pembangunan fisik (sekolah, sanitasi, air minum, dll.).
    DAK Non Fisik: Membiayai kegiatan operasional (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK, BOP PAUD, dll.).
  2. Dak (Konstruksi)
    Definisi: Plat lantai beton bertulang yang menjadi standar dalam pembangunan bangunan rumah.
    Bahan: Campuran semen, pasir, kerikil, dan tulangan besi beton.
  3. Dak Prescott (Olahraga)
    Definisi: Nama seorang pemain sepak bola Amerika (NFL) yang bermain sebagai quarterback untuk Dallas Cowboys.
    Untuk memberikan jawaban yang lebih spesifik, Anda perlu memperjelas konteks “dak” yang dimaksud.(Redaksi)

Pos terkait