*Rumah Mediasi Indonesia Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida Di Indonesia

Tribuntipikor.com

Kerusakan ekologis di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan, bencana ekologis yang diakibatkan oleh pengrusakan lingkungan secara sistemik telah mengakibatkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pernyataan tersebut merupakan penggalan salah satu poin kesimpulan Diskusi Publik dan Media dengan tema Menelisik Program Pemerintah Prabowo Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diselenggarakan oleh Rumah Mediasi Indonesia (RMI) di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Dalam pertemuan Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto yang bertepatan dengan Hari HAM Sedunia tersebut, Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide) untuk mengkaji dan mempersiapkan konsep hukum Ecocide demi mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

“Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita. Kami mengembangkan pengakuan ecocide sebagai kejahatan serius, bekerja di tingkat yang lebih strategis dan di semua level dan elemen masyarakat sipil untuk berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif bagi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia”, tegas Ifdhal Kasim selaku Direktur Eksekutif RMI di tengah-tengah wawancara dengan awak media saat kegiatan berlangsung.

Lebih lanjut, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menambahkan bahwa gagasan untuk pengakuan kejahatan ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya. “Gagasan ini kami suarakan tidak hanya di level Indonesia namun juga di level internasional dalam bentuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB dan forum-forum serupa baik di tingkat global maupun regional dan nasional.”

Pernyataan tersebut diamini oleh Rafendi Djamin yang pernah menjabat selaku perwakilan pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), yang juga hadir pada pertemuan tersebut. Rafendi menekankan pentingnya suara masyarakat sipil yang lebih masif dalam menyuarakan agenda penegakkan hukum atas kasus kejahatan ekosida di Indonesia dengan membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi akhir-akhir ini. “Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil di Indonesia bersama-sama masyarakat internasional serius mengagendakan pengungkapan kejahatan ekosida yang terjadi untuk menghindari perulangan bencana yang sama di masa akan datang”, pungkasnya.

Ridha Saleh yang menjadi salah satu narasumber pada pertemuan tersebut menekankan bahwa kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya menghawatirkan tapi sudah membunuh ribuan jiwa, menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan dan konflik sosial. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 sekaligus penulis buku tentang “Ekosida” ini, kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia masuk dalam kejahatan luar bisa yang dapat disetarakan dengan kejahatan berat HAM lainnya seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya seperti M. Anshor Ahli Hak Ekosob sekaligus mantan Dubes RI untuk Chili, dan Roichatul Aswidah Wakil Ketua Komnas HAM 2012-2017. Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya dalam bulan Desember ini yang diselenggarakan oleh Rumah Mediasi Indonesia (RMI). Pertemuan sebelumnya berlangsung pada 4 Desember lalu dengan fokus yang sama dan dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hak asasi manusia baik di level nasional maupun internasional.

Contact Person :
Ridha Saleh, 0813-1562-8072

Pos terkait