Langkah Transparan dalam Penegakan Hukum Kejaksaan Kab Cilacap lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Cilacap , Tribun Tipikor.

Kejaksaan Kabupaten Cilacap melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Kab Cilacap, Rabu ( 10/12/2025)

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Dr.Muhammad Irfan Jaya S.H..M.H

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain [jenis barang bukti, contohnya: narkotika, senjata api, dan lain-lain]. Barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa kasus kejahatan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Kab Cilacap dalam memberantas kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum,” tambah kepala kejaksaan. Dr.Muhammad Irfan Jaya S H. M H

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Ormas Putra Mabes 89 contohnya: pejabat Kejaksaan, Polisi, Pengadilan Tinggi dan masyarakat . Proses pemusnahan dilakukan dengan cara [cara pemusnahan, contohnya: dibakar, dihancurkan, dan lain-lain

Kejaksaan Kab Cilacap akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Kabupaten Cilacap. ( Haryanti )

Pos terkait