Garut-Tribun Tipikor.com
Polres Garut melalui Jajaran Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama YS (30), warga Purwakarta. Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial E yang kini masih berstatus DPO. Keduanya berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 5564 DAS milik korban Rama (24), seorang mahasiswa asal Talagasari.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menjelaskan, aksi pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Saat hendak membawa kabur motor tersebut, korban sempat memergoki sehingga pelaku melarikan diri.
Beruntung, pada saat kejadian petugas Polsek Kadungora yang sedang berpatroli segera menuju lokasi setelah mendapat informasi dari warga. Bersama masyarakat, polisi berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli motor, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya, termasuk kunci leter T beserta beberapa mata kunci. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
βSaat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kadungora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang melarikan diri,β kata Kompol Alit Kadarusman, Senin (29/9/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda guna mencegah terjadinya aksi curanmor.
(indra jaya)