Garut -Tribun Tipikor.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF (29) merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dini hari.
Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WIB saat Elfa, yang merupakan penghuni rumah, memergoki pelaku sedang berusaha masuk melalui pintu belakang. Melihat hal tersebut, ia segera memberitahu adiknya, Ghema, yang kemudian bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Tak berselang lama, petugas Polsek Garut Kota yang saat itu tengah melaksanakan patroli mendapat laporan dari warga. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna diproses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu buah baju warna biru bertuliskan Bombboogie dan satu celana pendek warna kuning.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya pada hari Sabtu (27/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada, terutama saat malam hari, serta menguatkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
(indra jaya)