Landak Kalbar- tribuntipikor.con
Kepala dinas perkebunan kabupaten landak Yulianus Edo Natalaga menerima audiensi forum perwakilan masyarakat pemilik lahan Eks PT. IGP kabupaten landak. Dalam audiensi tersebut perwakilan masyarakat pemilik lahan Eks PT. IGP mengajukan permohonan pencabutan HGU PT. IGP tersebut, pertemuan tersebut bertempat di aula kantor dinas perkebunan kabupaten landak dengan jumlah peserta 25 orang perwakilan setiap wilayah yang lahannya masuk dalam HGU perusahaan Eks PT. IGP saja yang hadir,Jumat 26/09/2025
Dalam audiensi tersebut plt kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Yulianus Edo Natalaga menyampaikan bahwa proses pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Eks PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) harus mengikuti mekanisme pengaduan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Edo, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan pailit atau pembatalan HGU berada pada pengadilan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pemerintah daerah hanya dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atau pencabutan jika terbukti lahan terlantar. Kami tidak berwenang menyatakan HGU pailit,” tegas Edo.
Ketua Forum Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan (FPMPL) perusahaan Eks PT. IGP, Ir. Sudianto, menyampaikan apresiasi atas penerimaan audiensi kedua oleh kepala Dinas Perkebunan kabupaten landak.
“Kami bersyukur pemerintah kabupaten lebih dulu mengusulkan pencabutan izin perusahaan. Kami berharap Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGU, karena lahan sudah lama terlantar dan perusahaan dinyatakan pailit,” ujarnya.
Menurut Sudianto, keterlantaran lahan telah menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat pemilik lahan terutama untuk para karyawan PT.IGP itu sendiri.
Temanggung Binua Nahaya, Lusianus Suchandi, turut mendukung langkah ini.
“Perusahaan sudah pailit dan lahan dibiarkan. Warga tidak leluasa mengelola tanahnya dari kami masyarakat pemilik lahan merasakan sangat di rugikan, maka kami berharap pemerintah pusat segera mencabut HGU PT. IGP,” katanya.
Pemkab Landak bersama masyarakat pemilik lahan berharap Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti usulan pencabutan HGU agar masyarakat dapat kembali mengelola lahan mereka secara produktif tanpa ada persoalan konflik dikemudian hari,dengan dirawat perkebunan tersebut maka dapat memberikan peningkatkan perekonomian bagi masyarakat yang lahan nya ada di dalam perusahaan Eks PT.IGP.
(Sungut m.tt)