Musrembangdes Desa Kaligiri 2025 Diwarnai Pengajuan Pembangunan Prioritas.

Brebes tribuntipukor.com.

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Kaligiri 2025 adalah forum musyawarah tahunan yang membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025, menyangkut beberapa aspek penting terkait musyawarah ini dengan
Tujuan pembangunan yang merata, 25/9/2025.

Musyawarah rencana pembangunan desa dihadiri Sekertaris Camat Fahrurozi,S.I.P, SPd,MM, Kepala desa Rosidin, Pendamping desa, BPD Siswoyo,SE, LPM, Bumdes Rt/Rw dan tokoh mayarakat Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.

Kepala desa menyampaikan, dalam sambutanya,
menyepakati RKPDes tahun 2025 Menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa,
Mengusulkan kegiatan pembangunan desa ke Musrenbang kecamatan,
Tahapan
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
Pencermatan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa
Pencermatan ulang RPJMDes.

Penyusunan rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes
Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati RKPDes warga masyarakat,
Pemerintah desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Unsur masyarakat.

Dokumen RKPDes yang telah disepakati dan ditetapkan
Berita acara musyawarah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,
Musyawarah ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan kebijakan pemerintah.

Camat Sirampog Selamet Budi Raharjo, S.IP yang diwakilkan Sekcam Fahrurozi menyampaikan, Musrembangdes diharapkan berjalan sesuai keinginan warga masyarakat, apapun hasilnya masayarakat menunggu realisasi, kami juga berharap masyarakat selalu menjaga kondusifitas di desa, adapun ,ucapnya.

Khalimi selaku Sekertaris Desa Kaligiri menambahkan, prioritas pembangunan menetapkan, berdasarkan RPMJDes yang sudah di susun pemerintahan desa tahun 2019-2025 sudah ada perubahan, pada tahun 2024, perubahan dengan alasan penyesuaian masa jabatan kepala desa yang terdahulu,
Transparasi dan akuntabilitas terkait dengan pertanggung jawaban terhadap masyarakat, mendukung partisipasi apa yang apa yang harus dilakukan tahun 2026.ucapnya.

Siswoyo selaku pendamping Desa Kecamatan Sirampog menambahkan, kami mengingatkan ketika musrembangdes yangengundang adalah pihak pihak desa, tapi kalo musdes yang mengundang adalah BPD, musrembangdes tujuanya menjaring aspirasi masyarakat terkait pembangunan untuk tahun berikutnya, hasil musrembang des akan di teruskan ke musrembangcam dan musrembangda, kami selaku pendamping juga tidak asal asalan dalam menampung aspirasi, tentunya yang didahulukan adalah kebutuhan yang paling mendesak contohnya pipanisasi, ujarnya.

Robi#Bangkar.

Pos terkait