TribunTipikor.com Palembang ā
Laskar Sumsel resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Edi Subandi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat (26/9).
Laporan tersebut diperkuat dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk komitmen Laskar Sumsel dalam mengawal integritas aparatur sipil negara dan dunia pendidikan.
Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan ini berkaitan dengan keterlibatan Edi Subandi dalam pengaturan serta permainan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk proyek berkode āEā. Praktik demikian jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menyalahgunakan wewenang atau menjadi perantara proyek.
ASN seharusnya mengabdi untuk pelayanan publik, bukan mencari keuntungan pribadi melalui proyek. Dugaan keterlibatan Edi Subandi ini adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut oleh Kejati Sumsel,ā tegas Bung Jacklin, Koordinator Aksi Laskar Sumsel.
Melalui laporan ini, Laskar Sumsel menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kejati Sumsel segera memproses laporan dugaan keterlibatan Edi Subandi dalam proyek berkode āEā.
- Membongkar dan mengusut secara tuntas praktik rente serta dugaan mafia proyek di Dinas Pendidikan OKU Timur.
- Menjatuhkan sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laskar Sumsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dari Kejati Sumsel.