KEMBALI MELAKUKAN AKSI DEMONTRASI LASKAR SUMSEL MENDESAK KAJATI SUMSEL USUT TUNTAS PENJUALAN ASET YAYASAN BATANG HARI SEMBILAN.

TribunTipikor.com Palembang –

Laskar Sumsel kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (26/9), untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kasus ini dinilai sarat dengan kejanggalan dan belum tuntas hingga hari ini.

Dalam aksinya, Jacklin direktur investigasi Laskar Sumsel menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim, diduga memiliki peran dalam proses terbitnya sertifikat di atas tanah aset Yayasan.

Yang menjadi sorotan serius adalah:

Ditemukannya dua sporadik (2016 dan 2017) di objek lahan yang sama, yang seharusnya mustahil secara hukum.

Adanya sanggahan resmi dari Yayasan Batang Hari Sembilan terhadap permohonan kuasa jual yang diajukan Abdul Goni, yang saat ini telah berstatus terdakwa.

Meski ada sanggahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut tetap diterbitkan.

Ini adalah preseden buruk. Bagaimana mungkin SHM bisa terbit ketika ada sengketa, sanggahan, bahkan pelaku utamanya sudah jadi terdakwa. Kami mendesak Kejati Sumsel menuntaskan kasus ini dan mengusut semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Bung Jacklin, Koordinator Aksi Laskar Sumsel.

Melalui aksi ini, Laskar Sumsel menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Sumsel mempercepat proses hukum kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan agar menjadi jelas.
  2. Memanggil dan memeriksa mantan Kepala BPN Kota Palembang atau Bupati Muara Enim terkait terbitnya SHM bermasalah.
  3. Mengusut dugaan manipulasi dokumen,dan intervensi Kepala BPN palembang atas terbitnya SHM tersebut walau permasalahan dua sporadik pada lahan yang sama (2016 dan 2017) belum jelas
  4. Menindak tegas mafia tanah yang merugikan kepentingan masyarakat.

Laskar Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati Sumsel menegakkan hukum secara transparan dan adil. Tutupnya (LBY)

Pos terkait