Kejaksaan Negeri Landak Terima Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tolok

Landak Kalbar- tribuntipikor. com

Ngabang, 18 September 2025 – Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022.

Perkara ini bermula dari Laporan Kepolisian Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Kepala Desa Tolok berinisial S telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan kemudian diberhentikan definitif melalui SK Bupati Landak Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023 karena tidak mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Tersangka S telah diterima bersama barang bukti untuk kemudian dilakukan penahanan. Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan yang berlaku.
(Sungut.M.TT)

Pos terkait