BANDUNG BARAT, JABAR TERIBUN. TIPIKOR ONLEN-
Polemik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) muncul akibat pengosongan lima jabatan kepala dinas tipe A yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Polemik ini diperparah oleh kekhawatiran legislator dan pengamat mengenai pelayanan publik yang terdampak, serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dalam pengangkatan Plt, seperti yang terjadi pada Kepala Dinas Peternakan. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mendesak Bupati untuk segera melakukan open bidding agar jabatan definitif segera terisi dan kinerja birokrasi berjalan optimal, terutama menjelang pembahasan APBD 2026.
Maka dari itu, Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat M Raup soroti terkait Pengosongan 5 dinas tipe A di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT) menjadi polemik , karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, penunjukan PLT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Kewenangan PLT: PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
- Masa Jabatan PLT: Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLT dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
- Syarat Penunjukan PLT: Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
Dalam konteks ini, pengosongan 5 dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti:
- Apakah penunjukan PLT telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku?*
- Apakah PLT memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas?*
- Bagaimana dampak pengosongan dinas tipe A terhadap pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di KBB?
Selain daripada itu Ketua Pokja KBB menyampaikan pula ,bahwa pihaknya menyoroti masalah ini, karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait pengosongan dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT,” ungkapnya.
Dan, menurutnya dengan pengisian jabatan strategis tersebut dengan Plt , dapat menuai kritik , dan dikhawatirkan menghambat pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya M Raup .
Sorotan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat ini bertujuan untuk memastikan kinerja birokrasi optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan, terutama menjelang pembahasan anggaran APBD 2026.(RED)
Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup . Pewarta: Egha. Editor Red : Egha.
“`