Delapan Bulan Derita KDRT, Polres Garut Tangkap Pelaku

Garut-Tribun Tipikor.com

Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025) malam, di rumah mereka yang berlokasi di kediaman pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, serta melempar toples. Bahkan, korban juga sempat diceburkan ke kolam di depan rumah hingga mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki.

Korban juga mengaku telah mengalami perlakuan serupa selama delapan bulan terakhir, terutama dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang menuduh korban berselingkuh. Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jumat (26/9/2025).

Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, Saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis.

“Kami menegaskan untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Garut.” kata Kasat Reskrim kepada awak media.

(indra jaya)

Pos terkait