Tim Gabungan Polsek Genuk & Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di BanjarDowo Genuk

SEMARANG – Tribun Tipikor

Seorang pria berinisial LL (30), warga Tambra Dalam, Semarang Utara, berhasil ditangkap polisi karena diduga membunuh seorang wanita bernama Ika Rahmawati (43). Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Genuk dan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Candi Penataran, Kalipancur, Kota Semarang, setelah beberapa hari buron.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/9/2025).

Menurut penyelidikan awal, korban diketahui memiliki usaha gadai barang, termasuk sepeda motor. Pelaku, yang merupakan salah satu konsumennya, diduga nekat melakukan pembunuhan karena masalah gadai motor.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (18/9/2025) siang. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menebus sepeda motor Honda Beat miliknya yang digadaikan senilai Rp5 juta. Setelah mendapat izin, pelaku mendatangi rumah korban.

Di sana, terjadi cekcok antara keduanya. Pertengkaran ini berujung pada aksi keji pelaku yang mencekik korban hingga tewas. Setelah puas melampiaskan amarahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Jasad korban ditemukan pada Kamis (18/9/2025) malam oleh adiknya, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Andika Dharma Sena menambahkan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polsek Genuk. “Terkait kasus, ditangani Polsek Genuk,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa rilis resmi terkait kasus ini akan disampaikan lebih lanjut.

Pos terkait