Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar Desak Pemerintah Hentikan Sementara Program MBG

Bandung Tribun Tipikor com

Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah penghentian sementara sangat penting agar pemerintah memiliki ruang memperbaiki tata kelola dan merancang desain program berbasis bukti yang lebih akurat.

“Setelah lebih dari enam bulan berjalan tanpa tata kelola yang jelas, ambisi pemerintah meningkatkan jumlah penerima hingga 82,9 juta orang justru berisiko memperparah persoalan di lapangan. Kasus keracunan massal yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana lebih dari 300 siswa mengalami keracunan, adalah bukti nyata. Secara nasional, jumlah korban sudah melampaui 5.000 siswa,” tegas Ait M Sumarna, Senin (23/9/2025).

Ia menilai, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap berbagai insiden keracunan tersebut. “Pemerintah harus bertanggung jawab. Saya khawatir jika tidak ada perbaikan tata kelola, korban dari kalangan siswa akan terus berjatuhan. Ini jelas melanggar UU Kesehatan, yang menegaskan adanya tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kesehatan setiap warga, termasuk siswa yang menjadi korban,” ujar Ait yang akrab disapa Kang Ait

Lebih lanjut, Kang Ait menyoroti lemahnya kerangka hukum program MBG. Hingga kini, menurutnya, program andalan Presiden Prabowo Subianto itu tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat pembagian peran antar lembaga menjadi kabur, dan membuka celah terjadinya kekacauan di lapangan.

“Tanpa payung hukum yang jelas, program ini hanya menambah risiko. Bukan hanya soal gizi, tetapi juga soal keselamatan anak-anak bangsa. Pemerintah harus berani mengevaluasi, bukan sekadar melanjutkan program yang masih penuh masalah,” pungkasnya.

Desakan dari LSM TRINUSA DPD Jabar ini menambah tekanan bagi pemerintah agar lebih serius memperhatikan aspek keselamatan, regulasi, dan tata kelola sebelum melanjutkan program berskala nasional tersebut.

Budi Haryanto Wapemred

Pos terkait