BLORA Jateng, tribuntipikor.com // Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM MPPUN ) Masyarakat Pengawas Dan Pemantau Uang Negara, Kabupaten Blora secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa tahun 2025 yang terjadi di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada 17 September 2025.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM MPPUN, Jimi Galuh R, didampingi oleh Sekretaris MPPUN Hamdi Rizza.
Dalam keterangannya, Jimi menyoroti adanya indikasi penyelewengan dana Banprov dan dana desa yang dinilai tidak sesuai peruntukannya dan tidak transparan.
“Kami secara kelembagaan telah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan korupsi Banprov dan dana desa DD yang terkesan tidak transparan,” ujar Jimi kepada media usai menyerahkan laporan tersebut.
Dalam laporan resmi bernomor 24/DPC/…/II/2025, LSM MPPUN menguraikan beberapa poin penting, termasuk adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi penggunaan dana Banprov 2024 dan Dana Desa Tahun 2025 untuk kepentingan pribadi.
Sementara, salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah diduga pembangunan yang ada didesa tunjungan.
LSM MPPUN berharap pihak Kejari Blora segera menindaklanjuti dan cepat mengambil langkah hukum guna mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami berharap ada transparansi serta pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. tegas Jimi. (Yn/Stn)
Editorial: Solikin Korwil