Bantaengtribuntipikor.com
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kabupaten pada Senin, 22 September 2025, bertempat di Aula Kemenag Bantaeng.
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sopyan Yasri, S.Ag., M.Sos.I mewakili Kepala Kantor dan dihadiri oleh jajaran Kepala Seksi, Pengawas, Ketua Pokjawas, PC APRI, Pengurus IPARI, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam arahannya, Sopyan Yasri menyampaikan sosialisasi terkait aturan kedisiplinan ASN yang merujuk pada Permen No. 11 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 07 Tahun 2021, dan Peraturan BKN No. 07 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa setiap ASN Kementerian Agama wajib memahami dan menerapkan aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kedisiplinan dipandang sebagai kunci utama untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Dengan mematuhi aturan serta menjaga etika kerja, ASN diharapkan mampu bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Selain sosialisasi kedisiplinan, rapat juga membahas sejumlah agenda penting, antara lain laporan Perkin Tahap 3, implementasi ekoteologi pada kantor dan madrasah, pembentukan panitia Hari Amal Bakti (HAB), pengadaan baju seragam Kantor Kemenag Bantaeng, serta persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Rakor ini menjadi wadah koordinasi dan konsolidasi untuk memperkuat sinergi antar unit kerja sekaligus memastikan program-program prioritas Kementerian Agama dapat berjalan lebih efektif di Kabupaten Bantaeng.(AS TT,mhd)