Banyuasin, Sumsel, tribuntipikor.com
Keluarga VMR resmi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima putusan kasasi dengan Nomor 9371 K/Pid.Sus/2025 pada 21 Agustus 2025. Putusan Mahkamah Agung tersebut tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri, yakni menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta tambahan 3 bulan pelatihan kerja terhadap VMR.
Melalui pernyataan resmi, keluarga menyampaikan sikap dan harapan mereka kepada publik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami menilai seharusnya perkara yang menimpa anak kami tidak diterapkan seperti ini dan lebih tepat diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” ujar pihak keluarga.
Menurut keluarga, putusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Mereka menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum dan berharap anak mereka dapat dibebaskan, mengingat VMR masih memiliki masa depan yang panjang.
Sebagai tindak lanjut, keluarga mengajukan PK dengan harapan majelis hakim dapat lebih cermat melihat permasalahan hukum yang menimpa VMR, sekaligus mempertimbangkan perlindungan anak dan tujuan peradilan anak.
“Harapan kami, majelis hakim nantinya dapat lebih jelas dan jeli memperhatikan permasalahan hukum terhadap anak kami serta mempertimbangkan perlindungan anak,” tambah pihak keluarga.
Selain menempuh PK, keluarga bersama penasihat hukumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pengawasan Jaksa, Komisi Yudisial, hingga Propam untuk mengadukan dugaan pelanggaran oleh oknum-oknum yang dianggap keliru dalam menangani perkara tersebut.
Mereka pun memohon doa serta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan dengan adil, proporsional, dan manusiawi.
“Kami percaya setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,” tutup keluarga. (Mei Sandra & Gusna)