Singkawang,TribunTipikor.com,-
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan sewenang-wenang PT Federal International Finance (FIF) di Singkawang yang telah merampas kendaraan konsumen tanpa dasar hukum dan prosudural yang sah betdasarsarksn regulasi yang ada tentang fidusia,dan sekaligus melakukan penghinaan terhadap profesi Pengacara LBH RAKHA dan wartawan saat mendampingi korban.debitur yang dirampas secara paksa olek def kolektor suruha FIf bernama ucok Cs.
Peristiwa terjadi ketika korban yang didampingi oleh Roby Sanjaya, S.H., selaku Ketua LBH RAKHA, bersama Joko, seorang wartawan dari media Kalimantanpost.online datang ke kantor FIF di Jl. Alianyang No.62A, Pasiran, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang, untuk meminta penyelesaian atas perampasan penahanan kendaraan korban (Lilis) . Namun, bukannya melayani dengan baik, pihak FIF yang diwakili oleh Andika justru menghalangi dan mengeluarkan kata tidak pantas terhadap korban dan pendampig kuasa hukumnya, ( Roby sanjaya SH dan salah satu jurnalis Joko),dengan mempertanyakan surat kuasa tertulis dari korban, padahal korban hadir langsung dan telah menyatakan secara lisan memberikan kuasa pendampingan kepada saudara Roby sanjaya SH selaku pendamping dan sebagai ketua LBH RAKHA.
Roby Sanjaya menegaskan, kuasa lisan diakui dan sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. “Kuasa tidak harus selalu berbentuk tertulis, apalagi dalam keadaan mendesak seperti kejadian ini, korban meminta bantuan kami secara langsung untuk mendampingi. Itu sah dan dilindungi hukum,” jelas Roby.
Namun, Andika membantah dan bahkan menghina LBH RAKHA dengan menyebut sebagai “LBH abal-abal”, dan mentints saudara pendamping korban untuk sekolah lagi tentang hukum.tidak hanya pendamping korban wartawan yang diminta korban untuki meliput saat kejadian berlangsung juga tidak luput dari caci maki,penghinaan serta merendahkan dan menghina profesi wartawan dengan menyebut Joko sebagai “wartawan abal-abal”, meskipun Joko telah menunjukkan identitas resmi (KTA) wartawannya serta surat tugasnya dan namanya tercamtum, di box Redaksi perusahaan media kalimantan pos onlin
joko selaku wartawan sangat mengencsm dengan ada kejadian yang dialami nya dg korban serta pendamping korban di tempat kejadian kantor perusahaan fainanse yang cukup ternama di kota singkawang, menurut regulasi Yang ada siapapun lembaga pemerintah APH, perusahaan / perorangan tidak boleh menghalangi tugas wartawan saat melakukan
peliputan dilapangan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun Andika dari perusahaan FIF,dengan gagah dan betnyali besar menghalangi seoranf jutnslis saat menjalankan tugasnya sebagai inssn pers dan mengeluarksn kata_kata yang tidak pantas sebagai pimpinan DC di perusaan FIf seperti orang tidak punya wawasan dan mengatakan media Joko abal_abal serta Joko wartawan abal-abal.
Joko menegaskan Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dan mempublikasikan setiap kejadian.untuk konsumsi publik dan kontrol sosial melakukan peliputan , adanya dugaan perampasan kendaraan dan penadahan oleh FIF yang berujung pada keributan di kantor FIF dan wartawan tidak harus memerlukan surat kuasa dalam tugas jurnalistiknya di lapangan . Namun, pelaksanaan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kronologis saat kejadian di hari jumat 19 September 2025 Motor Scopy KB.2263 YW milik Ismuliah dipakai oleh Lilis (anak kandung Ismuliah) untuk menebus obat di salah salah satu apotik dijalan Ponegoro, karena saat kejadian Ismuliah sedang dirawat di RS. Abdul Aziz. Namun dalam perjalanan motor yang digunakan Lilis diberhentikan paksa oleh Depkolektor bernama Ucok dan rekannya melakukan pengambilan dN perampas Motor Scopy KB.2263 YW milik Ismuliah karena diangap keterlambatan pembayaran angsuran bulanan ya di FIF kata ucok dan rekan , namun hal tersebut dibantah oleh Lilis dan menjelaskan bahwa dia memakai motor milik Ismuliah (ibu kandiung Lilis) hanya untuk menebus obat di salah satu apotik dijalan ponegoro.
Merasa mendapat perlawanan akhirnya Depkolektor bernama Ucok menggunakan cara mengelabui korban (Lilis) dengan mengatakan bahwa korban diperintahkan ke kantor untuk menanda tangani pernyataan kapan waktu pembayaran, namun setelah korban sampai di kantor FIF, Motor yang di kendarai oleh Korban langsung di bawa masuk ke gudang FIF dan langsung disita oleh FIF melalui Depkolektor bernama Ucok dalam hal ini jelas telah terjadi tindak pidana Pasal 365 KUHP: Mengatur perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, contohnya pencurian dengan kekerasan atau perampasan motor oleh debt collector secara paksa.”ungkap Roby.
Lilis selaku korban perampasan motor oleh debt collector bernama Ucok langsung membuat kan laporan polisi dan diterima dengan nomor: 203/IX/2025/SPKT/Polres Singkawang yang didampingi oleh LBH Rakha sebagai penerima Kuasa dan berharap peristiwa yang dialaminya dapat diproses secara Hukum.
Atas peristiwa tersebut, LBH RAKHA telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang dengan nomor: 203/IX/2025/SPKT/polressingkawang terkait dugaan tindak pidana perampasan, penadahan, sedangkan laporan polisi tentang penghinaan, dan pencemaran nama baik profesi pengacara dan wartawan yang dilakukan oleh pihak FIF, khususnya oleh Andika akan dilakukan secara pelaporan secara terpisah.
Roby Sanjaya menegaskan:
“Tindakan arogan dan melawan hukum oleh FIF ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melawan dengan keras kedzoliman ini melalui jalur hukum. Negara hadir untuk melindungi rakyat dari praktik perusahaan pembiayaan yang bertindak semena-mena.”
LBH RAKHA mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik-praktik melawan hukum oleh FIF dan debt collector-nya agar tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.
LBH RAKHA mengingatkan bahwa sesuai prinsip hukum, perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan sepihak terhadap objek jaminan fidusia. Penarikan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan dan dengan prosedur hukum yang sah.
Oleh karena itu, tindakan FIF di Singkawang jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen, lBH RAKHa juga megingatkan , seluruh perusahaan pembiayaan yang di kota singkawang, jangan sampai melakukan hal serupa , terhadap debitur yang menungak angsuran jangan sampai penarikan kendaraan, jamin fidusia dengan cara2 tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku,dan kami dari LBH RAkHA, akan selalu terdepan membantu masyarakat. Pungkas Robi sanjaya SH.
Pewarta : ARY
Editor : DM
Pewarta : Rinto Andreas