Garut : Tribuntipikor.com
“Desa Pameungpeuk kembali digemparkan oleh kasus sengketa tanah antara warga desa. Kali ini, seorang ahli waris tanah (DS), yang merasa dirugikan dengan adanya klaim atas tanahnya oleh pihak lain yang bernama Dr.Ir.HM. Iyan Sofyan, M.Sc, pihak keluarga
memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Ahli waris tanah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, (DN), akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Dalam gugatannya nanti, pemilik tanah (DS), menuntut agar pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah yang bersangkutan dan membatalkan klaim pihak lain atas tanah tersebut. Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti Blanko yang dimiliki. Sabtu (20/09/2025).
Kasus ini menjadi perhatian warga desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Namun, dengan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam wawancara eksklusif dengan media, (DS), pemilik tanah yang sedang bersengketa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak yang mengklaim tanahnya dan ketika leter C diperiksa di desa Pameungpeuk tidak ada.” Saya tidak mengerti mengapa mereka bisa mengklaim tanah yang jelas-jelas milik saya dan kenapa di desa ketika diperiksa tidak ada keterangan di buku leter C atas nama Oyoh Rokatah tidak ada lenyap begitu saja ini menjadi janggal bagi saya,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang langkah hukum yang akan diambil, (DS) menyatakan bahwa ia akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik tanah. “Saya tidak akan menyerah dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
“Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Dalam kasus sengketa tanah, peran kepala desa sangat penting sebagai mediator dan saksi. Kepala desa dapat membantu menyelesaikan konflik tanah dengan memberikan keterangan tentang riwayat tanah dan membantu proses hukum yang sedang berlangsung. (T.Wirama).