RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi HukumJakarta,

RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum
Jakarta,

TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Masalah Aset yang Hilang

Indonesia setiap tahun kehilangan potensi ratusan triliun rupiah akibat korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Hasil tindak pidana itu kerap disembunyikan di rekening luar negeri, dialihkan melalui pihak ketiga, atau dikonversi menjadi aset yang sulit dilacak. Sementara itu, proses hukum pidana konvensional memakan waktu lama—ketika putusan keluar, aset sering sudah berpindah tangan atau habis dipakai. Negara pun kalah cepat, dan rakyat yang menanggung akibatnya.

Di titik inilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi krusial. RUU ini memberi negara dasar hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana secara cepat, bahkan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, selama pembuktian di pengadilan kuat. Mekanisme ini dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture—sebuah pendekatan modern yang memungkinkan negara bergerak lebih proaktif.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung: Figur Kunci di Parlemen

Di DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung tampil sebagai salah satu tokoh paling menonjol memperjuangkan RUU ini. Sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Doli tidak hanya mengawal RUU secara administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak politik yang memastikan regulasi ini masuk ke dalam Prolegnas prioritas.

Bagi Doli, RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak negara. Ia berulang kali menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, pemberantasan korupsi akan selalu kalah langkah. Namun, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga — perampasan harus tetap melalui pengadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Peran Doli ibarat jembatan kebijakan yang menghubungkan pemerintah, DPR, dan publik. Ia aktif menggalang dukungan lintas fraksi, menciptakan momentum politik yang langka: semua pihak bergerak bersama demi menghadirkan regulasi yang lebih tegas.

Dukungan Presiden dan Momentum Politik

Dukungan Presiden menjadi penguat utama. Presiden secara terbuka menegaskan bahwa RUU ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Dukungan tersebut memberi legitimasi moral sekaligus tekanan politik agar DPR bergerak cepat.

Selain dukungan eksekutif, lembaga penegak hukum juga melihat RUU ini sebagai instrumen vital untuk mempercepat pemulihan aset. Dukungan dari berbagai fraksi di DPR melengkapi sinyal bahwa ada konsensus politik yang jarang terjadi — sebuah modal penting agar RUU ini benar-benar terwujud.

Efektivitas dan Keadilan

Paradigma RUU Perampasan Aset berfokus pada asal-usul aset, bukan sekadar vonis pidana pelaku. Pendekatan ini terbukti efektif di banyak negara seperti Singapura, Inggris, Australia, dan AS. Namun, pembentuk undang-undang tetap harus memastikan adanya:

  1. Standar pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Hak banding dan keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.
  3. Transparansi proses agar publik bisa mengawasi jalannya perampasan aset.

Dengan demikian, RUU ini diharapkan tidak hanya efektif, tetapi juga adil.

Signifikansi Ekonomi dan Sosial

Pemulihan aset bukan hanya soal menutup kerugian negara, tetapi juga mengembalikan hak rakyat. Dana yang dipulihkan dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan publik lainnya. Selain itu, hilangnya keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan akan menciptakan efek jera yang nyata: korupsi tak lagi menguntungkan.

Momentum yang Tidak Boleh Hilang

RUU Perampasan Aset adalah simbol langkah maju politik hukum Indonesia. Dengan figur Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai penggerak di parlemen dan dukungan Presiden sebagai penguat eksekutif, ada harapan besar bahwa Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum modern untuk melindungi aset publik.

Sejarah akan mencatat periode ini sebagai momen ketika negara tidak lagi membiarkan uang rakyat hilang tanpa jejak — sebuah reformasi hukum yang menandai keberanian untuk melindungi kepentingan bangsa.

Oleh : Ari Supit (kontributor berita)

Pos terkait