Binjai-tribuntipikor.com|
Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda dengan inisial MI als KOJEK (18) dan IS als BAGONG(18), yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap kenderaan bermotor (CURANMOR)., Kamis (18/9) pukul 23.25 wib.
Awal kejadian, pada hari senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 wib di TKP jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK dan dari arah belakangnya diikuti satu unit sp.motor yang tidak dikenalnya.
Kemudian dengan tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban, sehingga Josef Ginting beserta yang di boncengnya jatuh bersama sp.motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-sehingga dianya mendatangi Polsek Binjai Utara, polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim Akp Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K. M.Si, berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI als KOJEK (18) dan IS als BAGONG(18) di jalan Randu Lk. III Kelurahan Jati utomo Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai.
Terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (CURAS) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365. terang Akp Hizkia.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aksi kejahatan di kota Binjai., tegasnya.
Sumber, humasresbinjai, (Jumat, 19/9)