LIHAT LAH PAK GEBURNUR PEKERJAAN TANPA ADANYA PAPAN IMFORMASI PUBLIK MASIH BERKELIARAN DI SEKOLAH

Kab Tasikmalaya tribun tipikor


sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Pengerjaan Proyek dilingkungan sekolah SMA 2 Singaparna tanpa memasang papan nama kegiatan atau anggaran Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut diperiksa.Sebab sudah menutupi transparansi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik( TIDUR).

Seperti halnya proyek pembangunan wc yang berada di SMA 2 Singaparna kecamatan singaparna sangat besar mungkin memakan anggaran besar

“pertama kali kami kesekolah sampai sekarang dikerjakan, saya tidak melihat papan kegiatan tertancap disekitar proyek(19/09/2025)

Ditambahkannya, tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang Negara tidak memiliki papan nama proyek.

Kami sebagai awak media berkomunikasi pihak terkait selaku penerima Anggaran atau penerima manfaat ujarnya saya cuman menerima kunci tidak ikut campur dalam masalah pekerjaan karna semua dari pihak KCD dan tidak tau asal usul anggaran tersebut

seharusnya pihak KCD memberikan contoh yang baik untuk sekolah yang berada di naungan nya karna setiap pembangunan itu dari swadaya atau anggaran pemerintah harus di publikasikan agar tidak ada kecemburuan sosial (omansudirman)

Pos terkait