Binjai-tribuntipikor.com | Retribusi merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Binjai, berbagai aspek terlihat. Retribusi mulai dari Pasar, Kebersihan, Air Minum dan Perijinan Bangunan Gedung baru. Terobosan terbaik untuk meningkatkan pendapatan harus sesuai dengan regulasi. Kamis (18/9).
Mengatur ketepatan dan ketentuan mengacu pada peraturan daerah pemerintah kota binjai nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam peraturan ini, mempunyai maksud dan tujuan jenis pajak, parkir dan retribusi.
,
Namun, jika kita memiliki peran dan rasa tanggung jawab, sebenarnya tidak akan ada kebocoran sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) yang tidak dapat terpenuhi setiap tahunnya. Sistem pada retribusi sudah baik, tetapi penerapan yang perlu diperhatikan.
Dapat kita ambil contoh beberapa bangunan yang berada diatas tanah wilayah kota binjai seperti bangunan baru ruko yang berada dekat Siang Malam,berdiri diatas tanah Ex HGU PTPN. Bangunan baru rumah layak huni di jl.coklat Binjai barat dan perluasan bangunan pada pengusaha ternak telur yang berada di jalan.Mayjen Sutoyo Kel. Sukamaju Kec.Binjai Barat dan masih banyak lainnya bangunan baru yang kecolongan PAD dalam bentuk PBG.
Sebelum nya, untuk bangunan baru ruko yang berada di siang malam, sudah pernah dikonfirmasi oleh media online ini kepada Gloria Sinulingga selaku Kabid PBG yang berada dibawah dinas tarukim kota binjai.
Saat ditemui media ini, sang Kabid PBG mengatakan bahwa” bangunan gedung ruko siang malam yang tepatnya ada plank ormas diduga Grib sudah ada ijin PBG dan semua bangunan gedung baru di kota Binjai sudah ada memiliki ijin”, ucap Gloria kepada awak media ini.
Namun, ucapan yang keluar dari sang Kabid seperti ada yang disembunyikan, merasa kurang puas dengan jawaban tersebut, awak media online ini meminta bukti administrasi sebagai bentuk bukti autentik pembayaran lainya, dikarenakan bangunan baru ruko tersebut pemiliknya merupakan berstatus PTPN.
Menyikapi permintaan barang bukti pembayaran administrasi, Gloria Sinulingga memiliki banyak alasan, sehingga terlihat sampai sekarang bangunan tersebut tidak ada PBG.
Selain itu, bangunan baru perluasan usaha ternak danatau telur yang berada di Jl.Mayjen Sutoyo menurut informasi dari Intel rawarawa merupakan salah satu warga yang melihat bahwasanya perluasan bangunan pada usaha tersebut tidak ada terlihat plank PBG. Jika dilihat dari depan, gudang tersebut seperti tidak ada nampak aktivitas, namun bila kita menyadari, banyak aktivitas didalam nya.
Mengenai persoalan tersebut, dini hari kembali dilayangkan konfirmasi kepada Gloria Sinulingga Kabid PBG melalui nomor WhatsApp pribadi miliknya,terkait Diduga adanya bangunan liar Indikasi tidak memiliki ijin PBG. Namun sangat disesalkan, sang Kabid PBG tidak merespon pesan WhatsApp yang masuk dari media online ini terhadap dirinya.
Dari beberapa laporan mengenai PBG termasuk kedua bangun yang tidak ada memiliki ijin, merupakan administrasi yang harus dijalankan oleh ketentuan mengacu ke perundang – undangan, regulasi suatu bentuk meningkatkan PAD.
Jika seperti ini kinerja terus – menerus mental pejabat kota binjai, percaya kita kesejahteraan masyarakat dan tidak ada perubahan pada wajah kota binjai yang akan datang. Jelas, setiap tahun selalu mengalami kebocoran pada anggaran pendapatan asli daerah (PAD) kota binjai selalu merosot tidak mencapai target.
Dalam persoalan yang ada danatau tidak Walikota binjai sudah 2 periode ini, sepertinya tidak mau ambil pusing danatau memang ada indikasi kesengajaan. Atau bisa saja sedang menunggu laporan dari masyarakat terkait kinerja bawahan yang kurang maksimal untuk melakukan peningkatan kualitas sumber pendapatan asli daerah.
Jangan ditanya apa kemauan masyarakat untuk kesejahteraan, tentu yang perlu diperhatikan dalam hal ini genjot PAD, pecat dari jabatan jika pejabat tersebut tidak mampu bekerja. Masih banyak yang mau menduduki jabatan Kabid tersebut. ( Raka ).