Tak Sempat Menjual Hasil Pencurian, Pelaku Curat di Sukadana Diringkus Polisi

CIAMIS-Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Cisaga. Satu pelaku yang berhasil diringkus, diamankan oleh Tim Resmob Polres Ciamis saat beraktifitas di kediamannya di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

Pelaku diketahui berinisial NS (56) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta saat ini sudah ditahan di Rutan Makopolres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih dalam oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.

“Baik, hari ini kami sampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Polsek Sukadana berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana. Satu dari dua pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kasat Reskrik Polres Ciamis Polda Jabar AKP Carsono, SH., dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis(18/9/2025).

“Satu pelaku lainnya masih DPO. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sukadana dan Cisaga,” ucap AKP Carsono menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Dimana hasil penyelidikan diketahui pelaku beraksi di dua tempat yang berbeda. Dan semua memanfaatkan situasi dan kelengahan korban.

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pada saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban. Tak hanya itu, pelaku pun juga memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci sepeda motor terpasang di kendaraannya,” kata AKP Carsono.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku. Namun sejumlah barang bukti hasil aksi pencurian yang dilakukan pelaku juga berhasil kami amankan.

“Barang bukti yang kami amankan berdasarkan dari hasil pengembangan, bahwa pelaku kesulitan dalam menjual barang-barang hasil curian. Sehingga barang-barang hasil pencurian tersebut masih berada dalam penguasaan pelaku,” kata AKP Carsono.

Atas perbuatannya, kata AKP Carsono, pelaku NS (56) pihaknya sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Seperti selalu menaruh barang berharga ditempat yang aman, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi bersama tetangga maupun aparat keamanan setempat ketika meninggalkan rumah serta selalu menggunakan kunci ganda terhadap kendaraan bermotor.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

(indra jaya)

Pos terkait