PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE An. Tersangka YOGI PUTRA PRATAMA Bin BABAN.

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE An. Tersangka YOGI PUTRA PRATAMA Bin BABAN.
 
 
Pada hari ini Kamis tanggal 18 September 2025, saya R. EVAN ADHI WICAKSANA, S.H., M.H. selaku KepalaSeksi Tindak Pidana Umum dan NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. Selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Sumedang, bersama dengan H. SIDIK JAFAR, S.E. selaku Ketua DPRD Sumedang, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), bertempat di Rumah Restorative justice yang berada di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Yogi Putra Pratama dalam perkara Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: Print-1583/M.2.22/Eoh.2/09/2025 Tanggal 18 September 2025.
 
Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui beberapa proses diantaranya:

  1. Proses mediasi/upaya perdamaian bertempat di Rumah Restorative Justice (Gedung Negara Kabupaten Sumedang)pada hari Jumat, Tanggal 22 Agustus 2025
  2. Pra Ekspose dengan Kepala Seksi A Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu, Tanggal 26 Agustus 2025
  3. Ekspose Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (hari Rabu, Tanggal 10 September 2025)
     
    Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena telah terpenuhi syarat sebagaiberikut:
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka untuk perkara diselesaikan secara kekeluargaandengan tanpa syarat;
  • Masyarakat merespon dengan baik perdamaian, dan menerima kembali Tersangka di Lingkungan Masyarakat.
     
    Dengan adanya pertimbangan lain seperti:
  • Bahwa korban telah memaafkan Tersangka;
  • Bahwa tersangka tinggal dirumah kontrakan bersama kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia dan tersangka memiliki adik yang masih bersekolah;
  • Bahwa selama ini tersangka bekerja serabutan dan tersangka membantu pekerjaan bapak tersangka dengan penghasilan per hari Rp50.000,-;
  • Bahwa tersangka membantu membiayai Pendidikan sekolah adiknya serta membayar kontrakan.
     
    Serta memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan :
  • Penghindaran pembalasan;
  • Masyarakat merespon dengan baik perdamaian yang terjadi antara korban dan tersangka, dan menerima kembalitersangka di lingkungan masyarakat;
  • Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
    Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian yang adil dan seimbang, bukan pembalasan serta bertujuan untuk memulihkan pola hubungan di Masyarakat.

Pos terkait