Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar Berhasil Pulangkan Pelaku Curanmor Lewat Restorative Justice

SUMEDANG –Tribun Tipikor

Nama Sidik Jafar, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, kembali bergema bukan hanya di ruang sidang parlemen, tetapi juga di ruang hati masyarakat. Ia tampil sebagai sosok yang mengulurkan tangan, memperjuangkan keadilan yang berwajah kasih sayang, dan mengantar seorang pemuda bernama Yogi kembali ke pangkuan orang tuanya.

Yogi, warga Cibiru, Kabupaten Bandung, sempat terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, lewat program restorative justice (RJ) yang diterapkan Kejaksaan Negeri Sumedang, ia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Jalan menuju kebebasan itu tidaklah mudah, dan di sanalah Sidik Jafar berdiri tegak, menjadi penopang utama perjuangan hukum sekaligus kemanusiaan.

Sidik tak kenal lelah melakukan lobi-lobi hukum yang tetap berpijak pada aturan perundang-undangan. Dengan langkah hati-hati namun penuh keteguhan, ia memperjuangkan agar Yogi mendapatkan kesempatan kedua. Usaha tersebut akhirnya berbuah manis ketika prosesi simbolik pembebasan digelar di samping Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Kamis (18/9/2025).

Dalam momen penuh haru itu, hadir Kasie Pidum, Kasie Pidsus Kejari Sumedang, orang tua Yogi, dan tentu saja Sidik Jafar yang menjadi sosok sentral. Surat Keterangan Pemutusan Perkara (SKPP) pun resmi diserahkan sebagai tanda berakhirnya jerat hukum.

Sidik Jafar kemudian menyampaikan pesan panjang penuh makna, seakan menjadi petuah seorang ayah kepada anaknya:

“Hari ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memberi ruang untuk memperbaiki diri. Yogi, kesempatan kedua ini jangan kau sia-siakan. Ingatlah jerih payah orang tuamu, ingatlah rasa malu yang pernah mereka tanggung, dan ubahlah itu menjadi kebanggaan.

“Saya tidak ingin melihatmu kembali tersandung masalah. Buktikan bahwa seorang manusia bisa bangkit, bahwa masa depan tidak ditentukan oleh masa lalu, tetapi oleh pilihan hari ini. Pulanglah, bahagiakan orang tuamu, dan jadilah anak yang mampu menorehkan tinta emas di jalan hidupmu.”

Landasan hukum pembebasan ini berpijak pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberi ruang penghentian perkara apabila telah tercapai perdamaian, kerugian dipulihkan, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Namun lebih dari sekadar regulasi, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Sidik Jafar adalah pemimpin yang tak hanya memikirkan kursi kekuasaan, melainkan juga denyut nadi masyarakat. Ia menjelma menjadi pahlawan kemanusiaan—membuktikan bahwa hukum bisa bersinergi dengan kasih sayang, dan seorang wakil rakyat bisa menjadi lentera bagi mereka yang nyaris kehilangan arah.

Dengan pulangnya Yogi ke pelukan keluarga, Sidik Jafar telah menorehkan catatan bahwa keadilan sejati bukan sekadar menghukum, melainkan juga menyembuhkan.

Pos terkait