Bantaengtribuntipikor.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Pemerintah Kabupaten Bantaeng diwakili oleh Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, yang menyerahkan langsung dokumen perubahan APBD kepada Ketua DPRD Bantaeng. Prosesi ini turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, menegaskan bahwa persetujuan perubahan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kebutuhan prioritas pembangunan.
“Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan di Bantaeng berjalan sesuai rencana dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.(AS TT)