KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALPEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DANPERLUASAN KESEMPATAN KERJANOMOR 3/168/PK.03.03/VIII/2025TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHPROGRAM PEMBINAAN KETENAGAKERJAANBAGI TENAGA KERJA MANDIRI PEMULATAHUN 2025

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/168/PK.03.03/VIII/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PROGRAM PEMBINAAN KETENAGAKERJAAN
BAGI TENAGA KERJA MANDIRI PEMULA
TAHUN 2025

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,
perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur tentang
tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
Pemula Tahun 2025;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
Pemula Tahun 2025;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
    2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
    Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6994);
    D
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
    Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
  3. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
    Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
    Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
    Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2021 Nomor 1080);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
    2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
    di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
    823);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun
    2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1035);
    dan
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
    2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2024 Nomor 1038).
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
    PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN
    KESEMPATAN KERJA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
    PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
    PROGRAM
    PEMBINAAN KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA KERJA
    MANDIRI PEMULA TAHUN 2025.
    KESATU
    : Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
    Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
    Pemula Tahun 2025 yang selanjutnya disebut Petunjuk
    Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
    KEDUA
    : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
    KESATU memuat:
    (Red)

Pos terkait