KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/168/PK.03.03/VIII/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PROGRAM PEMBINAAN KETENAGAKERJAAN
BAGI TENAGA KERJA MANDIRI PEMULA
TAHUN 2025
Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,
perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur tentang
tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
Pemula Tahun 2025;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
Pemula Tahun 2025;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
D - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5413); - Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1080); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
823); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun
2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1035);
dan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1038).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN
KESEMPATAN KERJA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PROGRAM
PEMBINAAN KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA KERJA
MANDIRI PEMULA TAHUN 2025.
KESATU
: Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri
Pemula Tahun 2025 yang selanjutnya disebut Petunjuk
Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU memuat:
(Red)