Ciamis12 September 2025
tribuntipikor.com
Ketika Para Awak Media Menyambangi Sekolah MTsN 2 Ciamis Yang Terletak di Jalan Panjalu – Babantar No. 308, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan memiliki akreditasi A dengan nilai 93
Sayangnya, Kepala Sekolah MTsN 2 Ciamis Sedang Tidak Ada Di Tempat Ketika Insan Pers Dari 3 Awak Media AWDI NEWS, TRIBUN TIFIKOR dan Ciamis News Akan Meminta Informasi spesifik tentang bendera rusak Yang Di Pasang di MTsN 2 Ciamis atau tentang Kepala TU Berinisial ( AD ) Yang Melanggar Ketentuan UU KTR dan Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ( 12/09/2025 )
Laporan tentang bendera Merah-Putih yang robek dan Yang Terpasang di depan Sekolah MTsN 2 Ciamis, yang dianggap melanggar Undang-Undang Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Berikut beberapa poin penting terkait sanksi tersebut
- Larangan Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang menurut Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.
- Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009.
- Sanksi berlaku jika dilakukan dengan sengaja, artinya pelaku harus mengetahui dan menghendaki tindakan tersebut.
- Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa rumusan ini berpotensi overkriminalisasi jika tidak ada maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.
Perlu diingat bahwa penerapan sanksi harus mempertimbangkan konteks dan niat di balik tindakan pemasangan bendera sobek tersebut Tentang peraturan terkait bendera nasional
Prihatin Tentang Masih Banyaknya Siswa Dengan Adanya Larangan Untuk Tidak Membawa Kendaraan Roda 2 atau Motor tapi Tidak Di Perhatikan Oleh Siswa Seakan Pengawasan dan Kelalaian Dari Pihak Sekolah MTsN 2 Ciamis Terkait Mengenai larangan membawa sepeda motor roda 2 di MTsN 2 Ciamis, Tidak Di Indahkan,Sedangkan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ciamis, siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini berlaku sejak 25 Maret 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar
Alasan Larangan:
- Keselamatan: Banyak siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usia mereka belum mencapai 17 tahun, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pencegahan Kejahatan: Membawa motor bisa membuat siswa menjadi sasaran kejahatan.
- Ketertiban Lalu Lintas: Mengurangi kepadatan dan kekacauan lalu lintas di sekitar sekolah.
Arahan untuk Sekolah dan Siswa:
- Sosialisasi Sekolah diminta menyosialisasikan larangan ini kepada siswa dan orang tua.
- Transportasi Siswa diarahkan menggunakan angkutan umum.
- Koordinasi Sekolah bekerja sama dengan kepolisian dan dinas terkait untuk pengawasan.
- Sanksi Siswa yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin
Tentang implementasi larangan ini di MTsN 2 Ciamis atau dampaknya terhadap keselamatan siswa.
Adapun Sosok Guru Adalah Sebagai Contoh Buat Murid Muridnya untuk Ditiru Baik Esensinya Sebagai Penyandang Profesi Yang Patut Di Tiru Dan Di Gugu Tidak Halnya Di MTsN 2 Ciamis Di Waktu Jam Kerja dan Di Kantor Ruangan Guru Yang Tidak Terpampang Tulisan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) Dengan Bebas nya Kepala TU berinisial ( AD ) Seakan Karena Tanpa Adanya Larangan Merokok Sehingga ( AD ) Menghisap Rokok Dengan Leluasa, Sedangkan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat larangan merokok di beberapa area, termasuk fasilitas pendidikan seperti sekolah.
Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Menurut UU
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah sakit, puskesmas.
- Tempat Proses Belajar Mengajar Sekolah seperti MTsN 2 Ciamis.
- Tempat Anak Bermain Area bermain anak.
- Tempat Ibadah Masjid, gereja.
- Angkutan Umum Bus, angkot.
Sanksi Pelanggaran:
- Denda Administratif : Rp2.500.000 bagi individu yang melanggar.
- Sanksi bagi Pengelola : Denda Rp5.000.000 jika tidak memasang tanda larangan merokok.
- Pidana : Pelanggaran KTR bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp. 50.000.000 sesuai UU No. 17 Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satpol-PP dan Dinas Kesehatan aktif mendorong implementasi KTR untuk menciptakan lingkungan sehat.
( Team )