Garut-Tribun Tipikor.com
Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
Pelaku diketahui berinisial R (23), warga Kecamatan Garut Kota. Ia di tangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi, yang sesuai dengan laporan kehilangan milik korban, Iwan (35), warga Cilawu.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Candramerta I untuk mengantar pesanan makanan.
Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor sudah hilang dari lokasi. Kamis (11/9/2025).
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menemukan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut cocok dengan milik korban,” kata Kapolsek kepada awak media. Sabtu (13/9/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tergoda karena melihat kunci motor masih menempel. Saat ini, pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Garut Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(indra jaya)