Kota Metro tribuntipikor.com
– Pemerintah terus mengakselerasi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan investasi di sektor infrastruktur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan bahwa perubahan penggunaan lahan yang dinamis, kebutuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan dinamika lainnya yang terjadi di lapangan menjadi tantangan dalam mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berkualitas. “Tahap Perencanaan Tata Ruang menjadi kekuatan penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang di kemudian hari,”ujar Suyus saat audensi Bersama Walikota Metro Bersama jajaran Pemerintah Kota Metro di Kantor Walikota Metro pada Kamis 11 September 2025.
Dalam paparanya, Suyus menegaskan bahwa kemudahan regulasi dan kesiapan tata ruang adalah dua kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi langsung dengan OSS.
Turut hadir dalam forum tersebut yaitu, Kepala kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, S.H, M.H, beserta jajaran dan pejabat Pemkot Kota Metro.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, Kamis (10/7/2025), menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah.
“Bapak/Ibu sekalian, dalam konteks tata ruang kita punya banyak pekerjaan rumah. Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah saat baru dilantik adalah merevisi RTRW masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pada forum tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW.
Ia mengingatkan, RTRW saja tidak cukup menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum. “Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi, karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR,” jelas Menteri Nusron(Ar)