Warga Mendenrejo: Indikasi kuat ada sebuah konspirasi bersama sehingga masalah surat warga tidak segera ditindak lanjuti.
BLORA Jateng, tribuntipikor.com //
Tiga bulan sudah berlalu. Namun Tanggapan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melalui Kades Supari tampaknya tidak mengindahkan hak surat warga tertanggal 29 Juli 2025, mengenai apa yang menjadi pertanyaan dan sorotan warganya tentang keterbukaan informasi publik, terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa, seperti LPJ lelang TKD dan PAD, termasuk didalamnya TKD yang disewakan untuk galian C yang konon ilegal mulai tahun 2020 hingga tahun 2025.
Lebih mirisnya lagi sebelumnya dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora tertanggal 15 Juli 2025 juga pernah mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti indikasi dugaan tentang adanya praktik galian C ilegal yang berkedok lelang penataan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Mendenrejo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Wahyu Triatmoko di kantornya.
Wahyu Triatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan klarifikasi terkait kasus yang sebelumnya sempat diberitakan di sejumlah Link media.
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait pelelangan TKD di Mendenrejo dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.” Tegasnya.
Menanggapi ketidak adanya transparansi dan tindak lanjut ketegasan tersebut diatas oleh Pemdes Mendenrejo dan Dinas DPMD Blora, salah satu warga mewakili sejumlah warga Mendenrejo sebut saja Paijo red (bukan nama aslinya) kepada media tribuntipikor.com mengungkapkan bahwa bila mana dalam waktu satu (1) Minggu dari berita ini diunggah tidak ada respon dari pihak Pemdes maupun tindakan dari pihak DPMD Blora, maka dirinya dan sejumlah warga akan mendatangi Pemdes Mendenrejo dan kantor DPMD Blora.
“Ketidak seriusnya pihak Pemdes dan ketegasan dari Dinas DPMD, kami memberikan jangka waktu satu Minggu dari Up-nya pemberitaan ini mas.!” Ucapnya.
Bilamana dalam waktu tersebut ternyata masih juga tidak ada konfirmasi dari Pemdes dan tindak lanjut dari DPMD Blora, maka Kami akan bersamaan bertandang ke kantor DPMD. Tegasnya.
Lebih lanjut, Paijo juga menyampaikan bahwa disamping itu, pihaknya juga akan membuat laporan resmi ke Lembaga instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat. Pasalnya, dan menurut banyak warga, ketidak adanya transparansi dari pihak Pemdes dan tindakan DPMD, tampaknya ada indikasi kekonspirasian bersama sehingga indikasi Korupsi, untuk itu masalah surat permintaan informasi warga tidak segera tertindak lanjuti. Ungkapnya. (Stkn/Yn)
Editorial: Solikin Korwil