Mandailing Natal – Tribun Tipikor
Dua Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK) di Mandailing Natal (Madina) diduga tidak memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengujian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Izin edar dari BPOM merupakan bukti bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat, serta memenuhi standar produksi yang higienis. Ketika awak media mengkonfirmasi secara tertulis kepada pemilik Perusahaan Air Minum Kemasan Alabana dan Pendiri Perusahaan Air Minum Kemasan Amasae namun tidak memberikan jawaban.
Adapun isi konfirmasi tertulis (Via Whatshap) pada Senin 8 September 2025 yang ditujukan kepada pemilik sebagi berikut:
Asslamu Alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh.
Kepada YTH: Pendiri Perusahaan Air Minum Kemasan (AMK) Alabana CV. Bin Siti Rahmah di Desa Parmompang Kecamatan Panyabungan Timur dan Pemilik perusahaan Amasae di Desa Suka Damai Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.
Di tempat:
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala NikmatNya yang telah dilimpahkan kepada kita semua dan semoga Bapak dalam keadaan sehat serta kelancaran dalam beraktifitas, Aamiin.
Mohon maaf dan ijin. Melalui Tulisan via Whatsapp ini, saya Dedi Mulia dari Media Online Tribun Tipikor mewakili Tim dari beberapa media mengajukan konfirmasi Kepada Bapak selaku Pendiri Perusahaan AMK tentang ijin BPOM dan SNI.
(Identitas Terlampir).
Dasar hukum:
-Undang-Undang Dasar 1945
-Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
-Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dan perubahannya.
-UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Hasil Investigasi dan Pantauan dilapangan:
Bahwa perusahaan AMK Bapak yang beroperasi saat ini diduga tidak memiliki ijin edar BPOM dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengijian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat SNI.
Pertanyaan:
Adapun yang ingin dikonfirmasi kepada bapak selaku pendiri Perusahaan Air Minuman Kemasan (AMK) sebagai berikut.
1: Sudah berapa tahunkah berdirinya Perusahaan AMK Bapak dan apa sudah pernah melakukan perpanjangan masa berlaku SNI kepada LSpro.
2: Sudah sejauh manakah Pemasaran perusahaan AMK Bapak?, mohon rincian wilayahnya.
3: Apakah Perusahan AMK Bapak memiliki Setifikat SNI dan Ijin Edaran BPOM, jika ya, mohon di lampirkan.
4: Selama Masa berlaku SPPT-SNI, apakah pernah melakukan surveilan Produksi dan pengujian produk.
5: Periodesasi Sertifikat SNI selama 3 Tahun dan ijin edaran BPOM selama 5 Tahun, apakah sudah pernah melakukan Perpanjangan Masa Berlaku.
Mengenai perihal di atas, agar kiranya Bapak menjawab konfirmasi yang saya ajukan secara tertulis (Via Whatshap). Untuk kerjasama yang baik diucap Terima Kasih.
Wassalamu Alaikum. Wr.wb.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan bahwa kedua perusahan tersebut masih berproduksi yang berlokasi sebagai berikut: Air Minum Kemasan Alabana terletak di Desa Parmompang Kecamatan Panyabungan Timur dan Air Minum Kemasan Amasae di wilayah Suka Damai kecamatan Sininukan.
Warga setempat bermarga Lubis membenarkan perusahaan Alabana masih berproduksi, ia mengatakan buka tutup perusahaan sekitar jam 8:00 wib sampai jam 17:00 wib sedangkan pemasarannya sampai ke Kecamatan Natal dengan armada mobil box perusahaan.
“Hingga saat ini perusahaan masih beroperasi dan berkontribusi ke tetangga masih berjalan, jika kita butuh air cukup membawa jerigen dan meminta kepada penjaga perusahaan,” ucapnya.
Kemudian, pemilik perusahaan AMK Amasae, ketika awak media menjumpai kegudang di sinunukan tidak berada ditempat, hanya istri perusahaan yang menyambut dan mengatakan bahwa suaminya tidak sedang berada dirumah.
“Kondisi perusahaan Air minum tidak sedang beroperasi dikarenakan mesin airnya rusak, untuk keterangan lebih jelasnya boleh ditanyakan kepada suami saya, coba dihubungi,” ujar istri sembari memberikan nomor telepon suaminya.
Sementara, Pihak BPOM Mengucapkan terima kasih dengan diterimanya informasi perusahaan Alabana tersebut, ia menjelaskan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Alaban ini belum terdaftar di BPOM. ” Terima kasih Pak sudah memberikan informasi ini dan akan kami tindak lanjuti ya pak, kami infokan juga bahwa pelaku usaha ini sudah melakukan pengajuan pendaftaran produknya dan sekarang sedang proses di loka BPOM Toba.” jelasnya melalui Via Whatshap pada Selasa (9/9/2025) jam 9:00 wib.
Selanjutnya, awak media pertanyakan kembali ijin edar Perusahaan AMDK Amasae dan ia kembali menjawab. “Amasae juga belum terdaftar pak dan belum ada pengajuan ke kita, akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya,” tutupnya.
Diminta Kepada pihak yang berwewenang agar menindak kedua perusahaan tersebut karena produk tanpa izin edar dianggap berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, karena tidak terjamin keamanannya. (Tim).
Ket photo: Lokasi Gudang Perusahaan AMK Alabana di Kecamatan Panyabungan Timur dan AMK Amasae diKecamatan Sinunukan.