Warga Resah Adanya Peredaran Tramadol Ilegal Marak di Pagelaran Cianjur Selatan

Tribun Tipikor

Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol secara ilegal kembali mencuat di kawasan Jalan Raya pasirkuda, desa pagelaran Kecamatan pagelaran, Kabupaten cianjur. Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran awak media, salah seorang penjual yang berhasil ditemui di lokasi mengaku dapat meraup penghasilan hingga Rpjutaan rupiah per hari dari hasil penjualan tramadol. Ia menyebut dirinya hanya sebagai pengecer dari seseorang yang disebut-sebut bernama. BURDAH alias BLACK

.Sehari paling kecil bisa dapat jutaan rupiah. Barangnya dari bos, namanya BURDAH” ujar pria yang benama AWIT seorang penjual yang di gendong memakai tas yang isi nya tramadol dan hexsimer jumaat. (5/09/2025)

Masih menurut AWIT seorang penjual iya mengatakan kami udah kordinasi sama APH setempat perbulan sebesar 8 juta rupiah, ujar awit

Tramadol diketahui merupakan obat keras yang termasuk dalam golongan G, yang penggunaannya wajib melalui resep dan pengawasan dokter. Selain itu, tramadol juga dikategorikan sebagai psikotropika golongan IV, sehingga peredarannya sangat diawasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Penyalahgunaan tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi, kecanduan, hingga kematian akibat overdosis.

Warga setempat mengaku prihatin dan cemas terhadap maraknya peredaran tramadol di wilayah mereka. Terlebih, banyak anak muda yang mulai terpengaruh oleh obat-obatan tersebut.

“Ini sudah lama terjadi, tapi seperti dibiarkan. Anak-anak muda mulai terpengaruh, apalagi penjualannya dilakukan di pinggir jalan. Kami khawatir,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut. Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri keberadaan sosok yang disebut sebagai “AWIT DAN BURDAH alias BLACK”, yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar peredaran obat-obatan terlarang ini tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.

Pos terkait