Polres Garut Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

Garut-Tribun Tipikor.com

Jajaran Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany Kecamatan Karangpawitan Garut, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban di ketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.

Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung.

Kaget dengan kejadian itu, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.

Tidak lama berselang, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

Kapolsek Karangpawitan menjelaskan Kompol M. Duhri, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Namun demikian, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

(indra jaya)

Pos terkait